Facebook  Twitter  Google+ Yahoo

Kenaikan Gaji PNS Pada PP No. 34 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Kenaikan Gaji PNS No. 34 Tahun 2014

Download PP No. 34 Tahun 2014 Tentang Kenaikan Gaji PNS

Kenaikan gaji pokok PNS sudah ditetapkan sebesar 6 % dan sudah dianggarkan dalam APBN 2014. Persentase 6 % ini  dimaksudkan untuk mempertahankan daya beli para pegawai negeri sipil dari gerusan inflasi yang dipatok pemerintah pada angka 5,5 % atau sebenarnya riil income yang dinikmati PNS hanya 0.5 %. Kebijakan kenaikan gaji pokok yang menyesuaikan inflasi mulai diterapkan pada tahun lalu sehingga dengan kondisi ekonomi yang stabil persentase kenaikan gaji berkisar pada angka 5 – 7 % pada tahun-tahun mendatang.

Tapi hingga kini kenaikan masih terealisasi. Seperti yang saya kutip dari setagu.net. Mundurnya PP kenaikan gaji ini akan berdampak pada penerimaan gaji ketigabelas. Besaran Gaji 13 PNS ditentukan berdasarkan gaji bulan Juni. Penyampaian SPM Gaji Induk ke KPPN sesuai ketentuan paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran atau tanggal 15 Mei 2014. Tahun lalu PP diterbitkan minggu III bulan April 2013, sehingga tidak ada masalah berkaitan dengan gaji 13. Jika sebelum tanggal 15 Mei 2014, PP Kenaikan gaji belum diterima juga harus dipikirkan langkah-langkah antisipasi agar gaji 13 yang diterima sudah termasuk kenaikan gaji.

yang membutuhkan  PP No. 34 Tahun 2014 Tentang Kenaikan Gaji PNS silakan download disini : 





@



Comments
1 Comments

1 comments - Skip ke Kotak Komentar

Unknown said...

ngiring komen kajen ges basi, irahanya ayena rek naik gaji di pemarentahan jokowi-yusup kala can ka dangu.rekmasantrenken deui SK lamun aya berita namah.

Post a Comment - Kembali ke Konten

Kenaikan Gaji PNS Pada PP No. 34 Tahun 2014 - Grecex.blogspot.com